Article 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1993/94 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 8.123.921.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Perincian...
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiram A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1994.