Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Bulupoddo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai yang meliputi wilayah:
a. Desa Lamatti Riattang;
b. Desa Lamatti Riaja;
c. Desa Bulu Tellue;
d. Desa Duampanuae.
(2) Wilayah Kecamatan Bulupoddo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bulupoddo maka wilayah Kecamatan Sinjai Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bulupoddo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).