Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
4. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
5. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.