Article 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :
1. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik INDONESIA dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik INDONESIA dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :
a. jasa pelayanan dan perawatan kesehatan;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pelayanan pos dan giro;
d. jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial;
h. jasa penyiaran radio dan televisi;
i. jasa angkutan laut dan angkutan darat;
j. jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja;
l. jasa perhotelan dan rumah penginapan;
m. jasa telepon umum coin-box, telegram, dan jasa penyewaan transponder luar negeri.