Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Departemen adalah Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya;
d. Sekolah Swasta adalah sekolah yang didirikan dan diselenggarakan oleh orang-orang atau badan-badan swasta yang bersifat amal;
e. Penyelenggara Sekolah Swasta adalah orang-orang atau badan-badan yang menyelenggarakan sekolah swasta.