Article 1
Kepada PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of INDONESIA and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut :
1. Tarip tertinggi Pajak Perseroan atas laba kena pajak yang diperoleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), selama 30 (tiga puluh) tahun sejak saat mulai berproduksi adalah 37½ % (tiga puluh tujuh setengah persen).
2. Tarip Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas bunga, dividen dan royalty yang dibayar atau disediakan untuk dibayar oleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM) adalah 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku umum, tetapi tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen);
3. Pajak Pendapatan yang wajib dipungut oleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT.
INALUM) atau kontraktor dan sub-kontraktornya atas pendapatan dari karyawannya yang berkebangsaan asing adalah 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terhutang menurut ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
Kelonggaran ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak saat mulai berproduksi.