Article 1
Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. "Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan".
2. Apabila mengenai seorang pegawai dari sesuatu perusahaan yang diselenggarakan menurut I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") maka pengeluaran itu, dibebankan pada anggaran exploitasi perusahaan I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") yang bersangkutan.