Correct Article 38
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ayat (1) peraturan
Your Correction
