Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (1) peraturan
Your Correction