Correct Article 37
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
