Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian penghargaan; b. fasilitas kemitraan dan pendanaan; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup; e. kompensasi; f. keringanan pajak; dan/atau g. penguranganretribusi. (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36. . .
Your Correction