Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.
Your Correction