Correct Article 33
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a. pemberdayaan Masyarakat;
b. pemberian insentif; dan
c. pelibatan Masyarakat.
(3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Your Correction
