Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan. (2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction