Correct Article 16
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan.
(2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
