Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan.
Your Correction