Correct Article 14
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan.
Your Correction
