Correct Article 13
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
a. proses;
b. hasil;
c. dampak;
d. tantangan; dan
e. rekomendasi.
(21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.
Your Correction
