Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek: a. gender; b. usia; c. kondisi dan ragam penyandang disabilitas; d. geografis; e. kebutuhan; dan f. inklusivitas. Pasal 1 1 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan.
Your Correction