Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan: a. berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u b. rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. BABIII ...
Your Correction