Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada PRESIDEN. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
Your Correction