Correct Article 4
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pelayanan;
c. evaluasi; dan
d. pelaporan.
Your Correction
