Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; b. mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; c. meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan d. memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan.
Your Correction