Correct Article 12
PP Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(21 Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
PERATURAN PEMERINTAH diundangkan.
Your Correction
