Correct Article 26
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
