Correct Article 23
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis berupa tata letak;
c. memiliki pradesain;
d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan
f. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
