Correct Article 22
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
c. menyusun studi kelayakan teknis; dan
d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points).
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Your Correction
