Correct Article 21
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan harus:
a. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi;
b. melaksanakan penilaian risiko;
c. memiliki rencana kontinjensi;
d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
f. melakukan analisis profil dasar Laut;
g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau
2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut;
dan
h. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
