Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan 3. geomorfologi dan geologi Laut. b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Your Correction