Correct Article 16
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan Pelabuhan Perikanan harus:
a. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan pada fasilitas Pelabuhan Perikanan yang memerlukan;
b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
c. melaksanakan penilaian risiko.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan yang bersifat statis, alat Pengolahan Ikan secara terapung, karamba jaring apung, dan struktur budi daya Laut, harus berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas Perikanan.
Your Correction
