Correct Article 15
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Perikanan dan pergaraman meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
e. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Your Correction
