Correct Article 14
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi:
a. untuk bangunan hunian, harus:
1. memiliki sistem sanitasi;
2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
3. memiliki jalan pelantar; dan
4. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, harus:
1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
2. menyusun studi kelayakan teknis;
3. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
4. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas;
5. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan;
6. memiliki sistem sanitasi;
7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
8. memiliki jalan pelantar; dan
9. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
(2) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengatur mengenai sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
Your Correction
