Correct Article 12
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri.
(2) Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
