Correct Article 11
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Your Correction
