Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; b. pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran; e. pelindungan lingkungan; f. pelindungan masyarakat; dan g. wilayah pertahanan negara. (2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang. (3) Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan Ikan; c. wilayah budi daya Perikanan; d. kawasan pengolahan terapung; e. keberadaan alur migrasi biota Laut; f. keberadaan Kawasan Konservasi; g. keberadaan spesies sedenter; dan/atau h. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau- pulau kecil. (4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut; b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar Laut; d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau e. risiko bencana dan pencemaran. (5) Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memperhatikan keberadaan: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah Laut; d. jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota Laut; e. perairan wajib pandu; f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau g. sisa bangunan di Laut. (6) Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan memperhatikan: a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional; b. ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil; dan/atau c. akses masyarakat menuju dan ke Laut. (7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa: a. daerah latihan militer; b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau e. daerah ranjau Laut.
Your Correction