Correct Article 10
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
b. pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
c. keamanan terhadap bencana di Laut;
d. keselamatan pelayaran;
e. pelindungan lingkungan;
f. pelindungan masyarakat; dan
g. wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang
di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang.
(3) Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. wilayah penangkapan Ikan;
c. wilayah budi daya Perikanan;
d. kawasan pengolahan terapung;
e. keberadaan alur migrasi biota Laut;
f. keberadaan Kawasan Konservasi;
g. keberadaan spesies sedenter; dan/atau
h. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau- pulau kecil.
(4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
c. keberadaan sesar di dasar Laut;
d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
e. risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memperhatikan keberadaan:
a. alur pelayaran;
b. ruang bebas;
c. koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah Laut;
d. jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota Laut;
e. perairan wajib pandu;
f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
g. sisa bangunan di Laut.
(6) Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilakukan dengan memperhatikan:
a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional;
b. ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil; dan/atau
c. akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
a. daerah latihan militer;
b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
e. daerah ranjau Laut.
Your Correction
