Correct Article 9
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa:
a. bangunan hunian;
b. bangunan keagamaan; dan
c. bangunan sosial dan budaya.
(2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b berupa:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan;
c. alat Pengolahan Ikan secara terapung;
d. karamba jaring apung;
e. struktur budi daya Laut;
f. instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan
g. terumbu buatan.
(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam.
(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d berupa:
a. akomodasi;
b. jalan pelantar;
c. ponton wisata;
d. pelabuhan wisata;
e. titik labuh;
f. bangunan untuk kuliner; dan
g. taman bawah air.
(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa:
a. terowongan bawah Laut; dan
b. jembatan.
(7) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa:
a. krib (groin);
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetmen;
d. tanggul Laut (sea dike);
e. tembok Laut (sea wall); dan
f. pemecah gelombang (breakwater).
(9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa:
a. anjungan lepas Pantai;
b. anjungan apung;
c. anjungan bawah Laut;
d. Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa:
a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;
b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
c. pipa fluida lainnya.
(11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa:
a. pembangkit listrik energi gelombang;
b. pembangkit listrik tenaga bayu;
c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;
d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion);
e. pembangkit listrik energi pasang surut;
f. pembangkit listrik energi arus Laut;
g. kapal pembangkit listrik (mobile power plant);
h. bangunan penyangga kabel saluran udara;
i. kabel saluran udara;
j. kabel listrik bawah air;
k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan;
dan
l. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
(12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf l berupa:
a. alat pengumpulan data oseanografi;
b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
c. bangunan penelitian kelautan.
(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih.
(15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Your Correction
