Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa: a. bangunan hunian; b. bangunan keagamaan; dan c. bangunan sosial dan budaya. (2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b berupa: a. Pelabuhan Perikanan; b. alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan; c. alat Pengolahan Ikan secara terapung; d. karamba jaring apung; e. struktur budi daya Laut; f. instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan g. terumbu buatan. (3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam. (4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d berupa: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton wisata; d. pelabuhan wisata; e. titik labuh; f. bangunan untuk kuliner; dan g. taman bawah air. (5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa: a. terowongan bawah Laut; dan b. jembatan. (7) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air. (8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa: a. krib (groin); b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetmen; d. tanggul Laut (sea dike); e. tembok Laut (sea wall); dan f. pemecah gelombang (breakwater). (9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa: a. anjungan lepas Pantai; b. anjungan apung; c. anjungan bawah Laut; d. Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa: a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara; b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan c. pipa fluida lainnya. (11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga bayu; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); e. pembangkit listrik energi pasang surut; f. pembangkit listrik energi arus Laut; g. kapal pembangkit listrik (mobile power plant); h. bangunan penyangga kabel saluran udara; i. kabel saluran udara; j. kabel listrik bawah air; k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan l. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya. (12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf l berupa: a. alat pengumpulan data oseanografi; b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan penelitian kelautan. (13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut. (14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih. (15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Your Correction