Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi; b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap; c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan d. memiliki fungsi tertentu. (2) Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak. (3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. mengapung di permukaan Laut; b. berada di kolom air; dan/atau c. berada di dasar Laut. (4) Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. Perikanan; c. pergaraman; d. wisata bahari; e. pelayaran; f. perhubungan darat; g. telekomunikasi; h. pengamanan Pantai; i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; k. instalasi ketenagalistrikan; l. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; dan o. pemanfaatan air Laut selain energi.
Your Correction