Correct Article 2
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. perubahan status Zona Inti;
b. kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut;
c. pengelolaan sumber daya ikan;
d. Standar Mutu Hasil Perikanan;
e. penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA bukan untuk tujuan komersial;
f. Kapal Perikanan;
g. Kepelabuhanan Perikanan;
h. SLO; dan
i. pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman.
Your Correction
