Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi. (2) Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction