Correct Article 7
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi.
(2) Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
