Correct Article 4
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk melakukan penelitian terpadu.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
