Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk melakukan penelitian terpadu. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction