Correct Article 27
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Atas penghasilan lain Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(1a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat
(4) huruf b dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksplorasi; atau
b. 7% (tujuh persen)· dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksploitasi.
(2a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, serta ditambahkan ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
