Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26C

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan, dengan persetujuan SKK Migas, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sharing). (2) Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. (3) Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara; b. Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan c. Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Your Correction