Correct Article 25
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi Biaya Bukan Modal tahun berjalan dikurangi penyusutan Biaya Modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhimya kontrak.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(4) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum INDONESIA, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), diterbitkan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah dilakukan pemeriksaan pajak.
(7a) Penyelesaian pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Sebelum surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi diterbitkan, dapat diterbitkan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara.
(9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Pajak Penghasilan atas FTP dihitung pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada sisa biaya operasi yang belum dikembalikan.
(13) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu), yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA FASILITAS PERPAJAKAN
Your Correction
