Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. (3) Dalam hal terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi FTP dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. (4) Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. (5) Insentif Kegiatan Usaha Hulu dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi: a. Minyak Bumi, dengan harga rata-rata harga minyak mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau b. Gas Bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan Gas Bumi. (6) Bagian Kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian Kontraktor sebelum Pajak Penghasilan yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan Equity to be Split. (7) Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan Equity to be Split yang didalamnya belum termasuk Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor. (8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (9) Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri. (10) SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 25 diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction