Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction