Correct Article 12
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan:
a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di INDONESIA;
b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
c. pelaksanaan Operasi Perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;
d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:
a. untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;
b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di INDONESIA yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang;
1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja INDONESIA; dan
3. tidak rutin;
c. untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi;
f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di INDONESIA;
2. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya;
dan
3. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
9. Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q dan huruf r Pasal 13 diubah, serta Pasal 13 huruf l, huruf t angka (1), dan huruf w dihapus, dan penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
