Correct Article 11
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Biaya operasi terdiri atas:
a. biaya Eksplorasi;
b. biaya Eksploitasi; dan
c. biaya lain.
(2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. biaya pengeboran terdiri atas:
1. biaya pengeboran Eksplorasi; dan
2. biaya pengeboran pengembangan;
b. biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
2. biaya penelitian geofisika;
c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
d. biaya penyusutan.
(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. biaya langsung produksi untuk:
1. Minyak Bumi; dan
2. Gas Bumi.
b. biaya yang terkait dengan aktifitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan;
c. biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2. biaya uap, air, dan listrik;
d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi; dan
e. biaya penyusutan.
(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. biaya administrasi dan keuangan;
b. biaya pegawai;
c. biaya jasa material;
d. biaya transportasi;
e. biaya umum kantor; dan
f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan
b. biaya kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.
8. Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (2) Pasal 12 diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
