Correct Article 8
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN besaran minimum bagian negara dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan dengan Lifting dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
