Correct Article 26
PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
b. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
c. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang; atau
d. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Your Correction
