Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. (3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah; c. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; d. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah; e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Your Correction