Correct Article 4
PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
c. MENETAPKAN status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
h. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
l. menyusun laporan Barang Milik Negara;
m. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
n. menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada PRESIDEN, jika diperlukan.
(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pendelegasiannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
