Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN Barang Milik Negara yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain. (2) Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN Barang Milik Daerah yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain. (3) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota memperhatikan: a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi instansi bersangkutan; b. hasil audit atas Penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau c. laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penetapan status Penggunaan; b. Pemanfaatan; atau c. Pemindahtanganan.
Your Correction