Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang Milik Negara/Daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Your Correction